Mitrapost.com– Staf DPR, Ovelina Pratiwi diberhentikan karena membantu Rachel Vennya kabur dari karantina Covid-19.
Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjen DPR Indra Iskandar mengungkapkan bahwa Ovelina Pratiwi telah diberhentikan.
“Yang bersangkutan adalah pegawai kontrak untuk diperbantukan di protokol Bandara. Dalam catatan kami, pada hari kejadian yang bersangkutan pada posisi tidak dalam jadwal bertugas,” kata Indra dikutip dari Detik News, pada Senin (13/12/2021).
Dalam hal ini, Indra menuturkan perbuatan yang dilakukan oleh Ovelina di luar tanggung jawab kedinasan. Segala tindakan yang dilakukan untuk membantu karantina adlaah perbuatan pribadi.
“Sehingga segala tindakannya di luar tanggung jawab kedinasan, karena itu pribadi,” kata Indra.
Indra mengatakan Ovelina telah diberhentikan dari jauh hari.
“Juga penting saya informasikan jauh sebelumnya yang bersangkutan sudah kami nonaktifkan,” tuturnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Ovelina merupakan pegawai di bagian acara Setjen DPR RI. Ia dinyatakan bersalah setelah membantu Rachel Vennya, Salim Nauderer dan Maulida kabur dari karantina.
Ovelina dalam hal ini diwajibkan membayar denda Rp 20 juta subsider 1 bulan kurungan.