Video : Jelang Natal, 6 Warga Binaan Lapas Pati Dapat Pengurangan Masa Hukuman

Pati, Mitrapost.com – Sebanyak 12 warga binaan beragama kristen dan katolik Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pati, diajukan untuk menerima pengurangan hukuman atau remisi khusus Hari Raya Natal 2021 kepada Kamenkumham. Enam orang diantaranya memenuhi persyaratan dan disetujui permohonan remisinya.

Hal ini diungkapkan oleh Krismiyanto Kasubsi Registrasi dan Bimkemas Lapas Pati, Krismiyanto. Jelasnya, proses pengajuan remisi yang dilakukan Lapas Pati sudah sesaui dengan sistem basis data pemasyarakatan yang ada.

Narapidana beragama kristen dan katolik yang diajukan juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang undangan.

“Pada hari ini per senin 13/12/21 jumlah warga binaan Lapas Pati ada 354 orang, Napi 269 orang dan tahanan 85 orang. Adapun yang beragam kristen 10, katolik 2. Yang sudah bisa diusulkan dari semua yang Nasrani hanya 6,” kata Kris saat ditemui di kantornya hari ini, Senin (13/12/21).

Baca Juga :   Video : Sopir Mercy Lawan Arah di Tol JORR, Bagaimana Bisa?

Kris menjelaskan, dari ke-enam narapidana penerima remisi khusus tersebut, akan mendapatkan pengurangan masa pidana beragam. Diantaranya adalah 15 hari bagi narapidana yang sudah menjalani hukuman minimal enam bulan. Juga terdapat tahanan yang mendapatkan pengurangan masa tahananya hingga satu bulan, bagi narapidana yang telah melewati masa hukuman satu tahun lebih.

Sementara enam warga binaan lainnya, ditolak permohonan remisinya lantaran beberapa hal. Diantaranya karena tidak memenuhi kriteria Peraturan Pemerintah No 99 dalam hal ini.