Mitrapost.com – Penipuan investisa suntik modal alat Kesehatan (alkes), rugikan korban hingga mencapai angka Rp1,2 triliun.
Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri telah melakukan profiling para pelaku yang terlibat dalam aksi penipuan investasi ini.
Satu orang dengan inisial VAK pun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penipuan investasi suntik modal alkes.
“Sudah ada tiga tersangka, yang ditahan satu tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).
Whisnu menjelaskan, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk untuk menangkap dua tersangka lainnya yang masih berstatus buron.
Hingga saat ini, total 12 orang korban yang telah diperiksa terkait kasus penipuan tersebut.
Sebagai informasi, kasus dugaan penipuan investasi program suntik modal (sunmod) alat kesehatan viral di media sosial Twitter akhir-akhir ini. Sejumlah korban pun buka suara karena tertipu oleh para oknum.
Kasus dugaan penipuan investasi ini diduga telah merugikan korban senilai Rp1,2 triliun. (*)
Redaksi Mitrapost.com






