Libur Nataru, KAI Terbitkan Aturan Baru Naik Kereta Api

Mitrapost.com – Pada saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), PT Kereta Api Indonesia (Persero) menerbitkan aturan baru naik kereta api.

Aturan tersebut akan dimulai pada hari ini (17/12/2021) hingga awal Januari 2022. Diantaranya adalah harus mengantongi hasil tes PCR.

“Aturan ini akan dimulai pada 17 Desember 2021 hingga 4 Januari 2022 atau berjalan selama 19 hari,” ujar Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa dalam keterangannya, Jumat (17/12/2021).

Eva juga menyebut bahwa kebijakan tersebut, berdasar pada ketentuan Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 112 Tahun 2021 tentang aturan perjalanan kereta api (KA) di Masa Angkutan Nataru. Edaran tersebut berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Adapun aturan baru yang berlaku bagi penumpang kereta api, berdasar SE Kemenhub adalah sebagai berikut.

  1. Calon penumpang usia di atas 17 Tahun
    – Wajib Vaksin Dosis Lengkap (Vaksinasi Dosis kedua). Jika belum lengkap maupun dikarenakan alasan medis, maka tidak dapat melakukan perjalanan.
    – Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
  2. Calon penumpang usia 12 sampai 17 Tahun
    – Vaksin minimal Dosis pertama. Jika belum dapat divaksin dikarenakan alasan medis, dapat menyertakan surat keterangan dari dokter spesialis atau dokter rumah sakit pemerintah sebagai pengganti vaksin.
    – Menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau RT-PCR 3×24 jam.
  3. Calon penumpang usia di bawah 12 Tahun
    – Menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3×24 jam
    – Wajib Didampingi orang tua

Berdasarkan uraian SE Kemenhub Nomor 112 Tahun 2021 tersebut, khususnya pada poin aturan bagi calon penumpang Kereta Api Jarak Jauh (KAJJ) usia di bawah 12 tahun yaitu wajib menunjukkan hasil RT-PCR.

“Daop 1 Jakarta mengimbau bagi orang tua atau pendamping dapat mempersiapkan pemeriksaan tes RT-PCR dengan memperhitungkan jadwal keberangkatan,” tuturnya.

“Sebab, saat ini KAI belum memiliki layanan pemeriksaan RT-PCR di area stasiun. Selain itu, untuk hasil pemeriksaan RT-PCR juga membutuhkan waktu yang lebih lama dibandingkan pemeriksaan antigen,” imbuhnya.

KAI Daop 1 Jakarta mengimbau penumpang yang akan berangkat pada periode masa Natal dan Tahun Baru, yakni 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022 memperhatikan kembali seluruh persyaratan.

“Bagi para penumpang atau pendamping penumpang usia di bawah 12 tahun agar memperhatikan antara waktu pemeriksaan RT-PCR dengan jadwal keberangkatan, agar terhindar dari tertinggal KA,” tukasnya.

PT KAI Daop 1 Jakarta juga masih melayani vaksinasi di stasiun, bagi penumpang kereta api jarak jauh yang akan memanfaatkan layanan vaksinasi dapat menghubungi petugas kesehatan Stasiun Gambir maupun Pasar Senen. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati