BPKAD Kab. Pati sepenuhnya berhak jika dalam keadaan memaksa (force majeure) harus membatalkan Program Undian ini, memperpendek atau memperpanjang, menunda periode Program Undian atau mengubah ketentuan.
Pihak BPKAD Kab. Pati berhak mempublikasikan nama dan keterangan pemenang untuk keperluan komunikasi atau iklan (termasuk testimoni) berkenaan dengan Program Undian ini di berbagai media baik cetak, elektronik, maupun digital tanpa memberi kontribusi dalam bentuk apapun.
Semua keputusan Kepala BPKAD Kab. Pati pada Pengundian Lunas PBB-P2 Kabupaten Pati Tahun Pajak 2021 bersifat mutlak dan tidak dapat di ganggu gugat.
Hadiah tidak dapat diuangkan, dipindahtangankan, dialihkan kepada pihak lain, atau ditukar barang lainnya dengan alasan.
Selain itu, pemenang tidak dipungut biaya administrasi.
Adapun cara pengambilan undian adalah sebagai berikut;