Indonesia Banjir Tekstil, Hukuman Tikus Negara Irianto Dilipatgandakan

Mitrapost.comHukuman pengusaha Irianto dilipatgandakan oleh Mahkamah Agung. Hukuman yang semula hanya 3 tahun menjadi 10 tahun penjara. Irianto terbukti melakukan tindakan korupsi dengan menyuap petugas bea cukai sehingga impor tekstil membanjiri Indonesia.

Kerugian negara akibat tikus negara ini mencapai Rp 1,6 triliun.

 

Diketahui, Irianto menyuap Kepala Bidang Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai (PFPC) Batam, Mokhammad Mukhlas dkk. Alhasil petugas membiarkan impor tekstil melibihi persetujuan yang ditentukan. Kasus tersebut dilakukan pada 2018-2020.

Mereka mengubah dan memperkecil data angka (kuantitas) yang tertera dalam dokumen packing list dengan besaran 25-30 persen.

Hal ini membuat Irianto dkk diadili secara hukum, PN Jakpus menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara, namun jaksa penuntut 8 tahun tidak terima dan mengajukan kasasi di MA. Lalu apa kata MA?

Baca Juga :   Bareskrim Polri Tetapkan 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gerobak Dagang Kemendag

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Tahun dan denda sebesar Rp200.000.000 jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro dikutip dari Detik News, Jumat (17/12/2021).

Duduk sebagai ketua majelis Sofyan Sitompul dengan anggota Gazalba Saleh dan Sinintha Yuliansih Sibarani. Dalam hal ini mejelis mengungkapkan bahwa terdakwa dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi yang dilakukan bersama.

Dilansir dari Detik News, dakwaan yang diberikan Kesatu Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana dan dakwaan Kedua Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- Undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.