Presidential Threshold jadi Sorotan, Beberapa Tokoh Menggunggat

Jakarta, Mitrapost.com – Ambang batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold menjadi perhatian publik setelah mantan Panglima TNI Gatot Nurmantyo menggugatnya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Beberapa tokoh yang tegas menolak ambang batas pencalonan diantaranya Gatot Nurmantyo, Ferry Juliantono, Bustami Zainuddin, dan Fachrul Razi ke MK. Ketiga pihak menunjuk Refly Harun sebagai kuasa hukum di perkara masing-masing. Tiga gugatan punya garis besar yang sama yaitu membatalkan aturan presidential threshold demi pemilu yang lebih adil, mencegah jual beli kandidat, dan perbaikan demokrasi.

Sebagai informasi, presidential threshold pertama kali diterapkan dalam Pemilu 2004. Pada 2004 kali pertama Indonesia menggelar Pilpres secara langsung, di mana sebelumnya hanya diserahkan ke MPR selaku lembaga tertinggi negara.

Baca Juga :   Menyikapi Situasi Politik Nasional, Sejumlah Tokoh Publik Gelar Pertemuan

Pasal 101 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2003 mengatur presiden dan wakil presiden dicalonkan partai politik atau gabungan partai politik. Minimal dukungan pencapresan adalah 3 persen kursi DPR atau 5 persen suara sah nasional Pemilu 2004.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati