Mitrapost.com – Mbah Minto atau Kasmito (75) divonis 14 bulan penjara karena membacok pencuri di tempat ia bekerja. Hukuman tersebut diputuskan di Pengadilan Negeri (PN) Demak, Jawa Tengah.
Dilansir dari Detik News, penasihat hukum Mbah Minto, Haryanto mengatakan tidak mengajukan banding atas putusan.
“Dari tim kuasa hukum kita bersepakat, dan atas usulan berbagai pihak dan demi kebaikan Mbah Minto dan segera dapat menjalani proses hukumannya. Kita tidak mengajukan banding,” ujar Haryanto dikutip dari Detik News, Rabu (22/12/2021).
“Karena gambarannya adalah, ini itung-itungan ya. Hitungan kita itu kalau banding, itu masih memakan waktu untuk inkrahnya itu 6 bulan dari yang diajukan ini, baru ada putusan banding itu 6 bulan. Jadi sudah kemakan beberapa bulan, 6 bulan ditambah 3 bulan (Mbah Minto menjalani masa tahanan),” imbuh Haryanto.
Ia mengungkapkan pihaknya akan mengusahakan Mbah Minto mendapatkan remisi pandemic Corona dan program asimilasi.
“Kalau sudah menjalani 2/3 (masa hukuman) itu akan dapat asimilasi, biasanya tiga sampai empat bulan keringanan. Sama nanti kita mengupayakan untuk dapat remisi. Libur hari raya itu misalkan dapat 3 bulan lagi, terus asimilasi 3 bulan, sudah (dapat keringanan) 6 bulan. Dari 11 bulan (sisa masa tanahan Mbah Minto) itu kan kurang, (jadi sekitar) 6 bulan,” katanya.
Haryanto menuturkan tetangga Mbah Minto mulai menerima putusan hakim meskipun sebelumnya para warga kesal dengan vonis yang diterima Mbah Minto.
“Pengadilan ataupun jaksa itu melaksanakan menjalankan proses ini. Proses untuk sidang perkara pencuriannya bisa berjalan. Karena kita menunggu itu, biar bahwa benar Saudara Marjani itu ya melakukan pencurian,” jelasnya.
“Terkait dengan pihak Marjani merangkul banyak pengacara ya monggo, dipersilakan dibuktikan di pengadilan siapa yang benar-benar melakukan pencurian ataupun tidak, biar nanti majelis hakim yang akan memutus. Dan, kami yakin bahwa penyidik dan jaksa akan melihat kasus ini secara detail,” tutupnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Mbah Minto Akhirnya Tak Ajukan Banding, Terima Vonis 1 Tahun 2 Bulan Bui”
Redaksi Mitrapost.com