KPK Hitung Sendiri Kerugian Negara Kasus RJ Lino, Ini Penjelasannya

Mitrapost.comKPK menghitung sendiri kerugian negara pada kasus RJ Lino, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino. Alasan KPK dalam hal ini adalah lamanya audit yang dilakukan BPK maupun BPKP.
“Mereka selalu mengeluhkan lamanya audit, meskipun mereka tidak hanya meminta BPK, tapi lebih banyak sebetulnya BPKP. Dari situ saja sebetulnya SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) ini sudah secara kehilangan maknanya, karena teman-teman penyidik meminta bantuan BPKP untuk audit,” kata Alexander di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (22/12/2021).

Wakil ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan terdapat putusan Mahkamah Konstitusi, penyidik dapat menghitung dugaan kerugian keuangan negara sendiri. Ia menambahkan kerugian negara dapat diketahui tanpa audit karena dapat dilihat dari anggaran awal dan hasil anggaran.

Baca Juga :   KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Bupati Probolinggo

“Kembali apakah harus lewat audit? Apakah itu BPK, inspektorat, BPKP dan sebagainya. MK dalam putusannya itu kan menyebutkan, bahkan penyidik sendiri bisa melakukan penghitungan kerugian negara,” kata Alexander.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati