Mitrapost.com – Peredaran narkoba jaringan internasional Malaysia-Indonesia berhasil dibongkar oleh Bareskrim Polri.
Peredaran narkoba tersebut berhasil dibongkar setelah dilakukan operasi Sandi Baruna 2021.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno H Siregar menerangkan, pengungkapan ini berawal dari informasi adanya penjemputan narkoba dalam jumlah besar dari Malaysia menuju Perairan Aceh.
“Saat ditemukan di dalam kapal terdapat dua laki-laki berinisial FR sebagai nakhoda dan HB sebagai transpoter. Keduanya dikendalikan oleh SJ,” kata Krisno dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Kamis (23/12/2021).
Dari hasil penyelidikan sementara, tersangka SJ mengakui dikendalikan oleh tersangka lainnya yang berinisial SF alias HT.
“Kami menduga bahwa yang bersangkutan (SF) ini yang merupakan pengendali ini merupakan warga negara Indonesia tepatnya berasal dari Aceh, namun saat ini berada di Malaysia. Dia yang memberikan perintah untuk melakukan penjemputan narkoba dalam jumlah besar,” jelasnya.
Dari penangkapan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan mulai dari sabu seberat 222.000 gram, ekstasi 90.000 gram, serta happy five (H5) 47.500 butir.
Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dengan denda Rp1 miliar.
Serta, subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan denda Rp800 juta. (*)
Redaksi Mitrapost.com