Mitrapost.com – Peluang konsumen prostitusi artis dapat masuk penjara dalam rancangan KUHP dapat terjadi. Supriansa, Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Golkar mengungkapkan setuju jika ada peraturan tersebut.
“Iya saya setuju kalau di KUHP yang baru nanti secara tegas diatur mulai dari pelaku sampai penikmat dan mucikari jasa prostitusi dihukum semuanya,” kata Supriansa, Minggu (2/1/2021).
Supriansa mengungkapkan bahwa kasus ini menitikberatkan pada kasus narkoba. Dimana pengedar, penjual, bandar hingga pemakai diberikan hukuman.
“Kita bisa berkiblat dengan pola penanganan kasus narkoba yaitu mulai penjual, bandar, dan pemakai kena hukum semuanya,” katanya.
Ia juga mengatakan hal tersebut dapat dilakukan untuk menjadikan efek jera.
“Kenapa harus begitu supaya menjadi efek jera bagi pelaku dan penikmat jasa prostitusi,” imbuhnya.
Dalam hal ini, Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan kriminalisasi seksual merupakan kewenangan DPR dan pemerintah. Diketahui, saat ini DPR memberikan peluang rancangan KUHP yang dapat disahkan dan bisa menjerat pelaku kriminal seksual masuk penjara.
“Meskipun KUHP tidak mengatur hal demikian, akan tetapi di dalam Rancangan KUHP Pasal 483 ayat (1) huruf e tersebut telah disusun konstruksi hukum yang mengenakan pidana terhadap orang yang melakukan perzinahan, walaupun tidak dalam perkawinan,” demikian mantan hakim MK HAS Natabaya.
Perlu diketahui sebelumnya, RKHUP pada perzinaan diluaskan bagi setiap orang yang ‘kumpul kebo’. Adapun bunyi Pasal 418 ayat 1;
Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.
Denda kategori II adalah maksimal Rp 10 juta. Namun, tidak semua ‘kumpul kebo’ bisa dikenai delik. Ada syaratnya, yaitu harus ada aduan dari suami, istri, orang tua, atau anaknya. Selain itu, kepala desa (kades) bisa mengadu ke polisi apabila di wilayahnya ada yang melakukan ‘kumpul kebo’. Namun, aduan kades atas persetujuan keluarga pelaku. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Anggota Komisi III Setuju Konsumen Prostitusi Ikut Dihukum”
Redaksi Mitrapost.com






