Mitrapost.com – Gegera cinta ditolak, seorang pria bernama Andi Yasih (57) membunuh Wira Akhadiyati (33) dan ibunya Rofingatun (61).
Diketahui, pelaku telah menjadi buron selama 70 hari, petugas terpaksa menembak kaki pelaku karena melawan saat akan ditangkap.
Saat ini, diketahui pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Wira Akhadiyati, warga Desa Kedungkamal, Kecamatan Grabag, Purworejo.
“Pelaku dapat dilakukan penangkapan saat bekerja di proyek pembangunan di Jakarta Barat. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku, melakukan perlawanan dan dilakukan tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku,” ungkap Kasat Reskrim Polres Purworejo AKP Agus Budi Yuwono saat menggelar pers rilis di Mapolres Purworejo dikutip dari Detik News, Senin (10/1/2022).
Agus mengungkapkan bahwa pelaku menghabisi nyawa korban dengan golok yang kemudian dibuang di sawah, lalu ia kabur ke Jakarta menggunakan kendaraan umum.
“Senjata tajam jenis golok yang digunakan oleh pelaku dibuang di pinggir jalan Desa Ketiwijayan, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo. Dilakukan pencarian, ditemukan senjata tajam tersebut,” tutur Agus.
Dilansir dari Detik News, polisi mengamankan barang bukti berupa golok, pakaian korban dan sepeda motor milik pelaku.
Saat ini, pelaku mendekam di sel tahanan Mapolres Purworejo dengan ancaman pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP atau pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Iptu Madrim selaku Kasi Humas Polres Purworejo mengungkapkan pembunuhan dilatarbelakangi asmara. Pelaku diduga sakit hari setelah korban menolak cintanya.
“Modus operandi diduga pelaku mencintai korban, tetapi korban menolaknya. Sampai saat ini kasus masih dalam penyelidikan petugas,” tutur dia. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Pembunuh Sadis Gegara Cinta Ditolak di Purworejo Ditangkap!”
Redaksi Mitrapost.com






