Pati, Mitrapost.com – Rancangan peraturan daerah (Raperda) pesantren akan segera ‘digodog’ oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati.
Perlu diketahui bakal Perda tentang pesantren diinisiasi oleh Komisi D DPRD Kabupaten Pati dan saat ini telah resmi masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.
Anggota Komisi D DPRD Pati, Muntamah mengatakan, Raperda pesantren yang akan segera diproses ini merupakan wujud kepekaan dan kepedulian dari para wakil rakyat terhadap kemakmuran daerah khususnya di sektor pendidikan.
Raperda ini diharapkan menjadi angin segar bagi eksistensi lembaga pendidikan pesantren di Kabupaten Pati.
Ke depan agar pesantren yang merupakan lembaga pendidikan non formal statusnya disejajarkan dengan lembaga pendidikan formal pemerintah yang lainnya.
“Sesuai tujuan UU tentang pesantren. Pesantren ini eksistensinya sudah ber abad-abad. Tapi pengakuan formal dari negara belum ada,” kata Anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu saat ditemui di kantor DPRD Pati hari ini, pada Senin (10/1/22).