Pembahasan Raperda Pesantren Mulai Bergulir Bulan Ini

“Selama ini belum optimal pemerintah dengan pesantren. Jumlahnya juga banyak dan sudah berabad-abad tapi pengakuan formal oleh negara belum,” imbuh Muntamah.

Diterangkan bahwa secara umum Raperda ini akan menuntut pemerintah daerah (Pemda) dalam memberikan kesejahteraan kepada lembaga pesantren.

Lebih spesifik peraturan daerah (Perda) pesantren akan mengatur mengenai pengelenggaraan pesantren baik dalam dimensi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.

“Misal di pendidikan ada BOS, nanti untuk santri ada juga alokasi dana yang serula, shohibul ma’had (pengelola pesantren) juga diperhatikan,” tandas Muntamah.

Untuk segera memberikan kesejahteraan kepada pesantren, Muntamah berharap pembahasan Raperda pesantren bisa rampung dan diperdakan tahun ini. (*)