Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati

Mitrapost.comHerry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati dituntut hukuman mati. Dalam hal ini, jaksa menilai bahwa hukuman tersebut sesuai dengan perbuatan predator seksual itu.

Herry mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) yang dipimpin oleh Kajati Jabar Asep N Mulyana dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Selasa (11/1/2022).
“Menuntut terdakwa dengan hukuman mati,” kata Asep usai persidangan.

Dalam hal ini, jaksa menilai tuntutan hukuman mati telah sesuai dengan perbuatan yang dilakukan terdakwa kasus pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan.

Asep juga mengungkapkan bahwa hukuman tersebut diberikan karena sesuai dengan kelakuan Herry Wirawan yang memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan.

“Ini sebagai bukti, komitmen kami untuk memberikan efek jera kepada pelaku dan pihak lain yang melakukan kejahatan,” kata Asep.

Perlu diketahui sebelumnya, Herry Wirawan merupakan sosok yang menjadi terdakwa usai memperkosa 13 santriwati hingga hamil dan melahirkan. Saat ini kasus tersebut telah masuk persidangan.

Herry dituntut hukuman itu sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76.D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santriwati Dituntut Hukuman Mati!”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati