Jakarta, Mitrapost.com – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Anak (KemenPPPA) menyatakan dukungan pada proses hukum kepada terdakwa pemerkosaan 12 santri.
Menurut Deputi Bidang Perlindungan Anak KemenPPPA Nahar, terdakwa bernama Herry Wirawan pantas dikenai hukuman mati sebagai hukuman maksimal atas perbuatannya.
“Ada semacam kesepakatan di mana perbuatan pelaku lebih tepat diberikan hukuman maksimal. Bentuk hukuman maksimal ini ditunjukkan dengan tuntutan jaksa yaitu hukuman mati, pengebirian, denda, dan sita aset,” ungkap Nahar dalam konferensi pers virtual, Jumat (14/1/2022).
Perihal tuntutan hukuman mati, ia juga meminta agar hak-hak korban dan anak yang dilahirkan bisa terpenuhi melalui instrumen hukum. Apalagi korban masih di bawah umur.
Baginya, korban memiliki hak-hak yang harus terpenuhi, seperti hak untuk hidup, kesehatan, mengenyam pendidikan, dan terbebas dari perundungan.
“Kami juga menekankan ada ancaman persoalan lain yang dihadapi korban anak. Penting bahwa kasus hukum harus tetap berjalan, tapi hak pemenuhan dan pemulihan korban bisa dilaksanakan sebaik-baiknya,” ungkapnya.
Pihaknya juga telah mencatat perihal status pendidikan korban. Sehingga, para santriwati bisa mendapat dokumen ijazah yang seharusnya dan bisa melanjutkan sekolah.
Sebelumnya, terdakwa Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh jaksa penuntut umum. Herry dinyatakan bersalah telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 12 santriwati di Bandung.
Namun hukuman mati pada Herry Wirawan ditolak Komnas HAM karena dinilai bertentangan dengan prinsip HAM. Komnas HAM mengusulkan agar terdakwa Herry Wirawan bisa dihukum seumur hidup. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “KemenPPA Dukung Hukuman Mati Herry Wirawan Pemerkosa Santri.”
Redaksi Mitrapost.com