Tegakkan Ketertiban Berkendara, Polres Pati Razia Pengendara Knalpot Brong

Pati, Mitrapost.com – Kepolisian Resor (Polres) Pati kembali melakukan razia motor berknalpot brong pada Jumat (14/1/2022).

 

Operasi razia tersebut diadakan demi terwujudnya keamanan, kenyamanan dan ketertiban berkendara bagi para pengguna jalan.

 

Menurut Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Pati Iptu Sukarno, pihaknya mencoba senantiasa ajak masyarakat Kabupaten Pati untuk patuh peraturan lalu lintas.

 

Ia meminta agar pengguna kendaraan bermotor memasang knalpot standar karena penggunaan knalpot brong amat sangat mengganggu kenyamanan masyarakat karena terlalu berisik.

 

Dalam razia tersebut, pihaknya menindak tilang sebanyak 43 lembar dengan barang bukti 23 unit sepeda motor, 11 lembar STNK, dan 9 lembar SIM.

 

Baca Juga :   Percepat Sertifikasi Halal, BPJPH Pati Kerahkan 47 Agen Kecamatan

“Hasil kegiatan telah dilakukan penindakan berupa tilang sebanyak 43 lembar, dengan barang bukti, 23 Unit sepeda motor, STNK : 11 lembar dan SIM : 9 lembar,” ungkapnya.

 

Selain merazia, pihaknya pun mengadakan sosialisasi guna mengedukasi terkait larangan penggunaan knalpot brong. Ia mengimbau bagi yang menggunakan knalpot brong menggantinya dengan knalpot standar.

 

Razia tersebut dipimpin oleh Kabag Ops Kompol Sugino. Pihaknya melaksanakan kegiatan di sekitar Stadion Joyokusumo, sekitar Pasar Soponyono, dan Jalan Kol Sunandar.

 

Operasi di masa pandemi kali ini, pihaknya tak lupa menekankan betapa pentingnya mencegah adanya potensi penyebaran Covid-19. Sehingga protokol kesehatan (prokes) selalu disampaikan. (*)