Mitrapost.com – Sebagai upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19 varian Omicron, pemerintah Indonesia hanya membuka enam pintu masuk bandara bagi kedatangan luar negeri.
Langkah pembatasan tersebut berdasarkan dengan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 03 tahun 2022. Pemerintah mulai membatasi sejumlah pintu kedatangan dari luar negeri.
Kebijakan ini diterapkan, lantaran lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron, terjadi berasal dari para pelaku perjalanan luar negeri.
Pada aturan ini, pemerintah hanya membuka enam bandara untuk pintu masuk luar negeri. Diantaranya adalah Bandar Udara Soekarno Hatta di Tangerang Banten, Bandar Udara Juanda di Sidoarjo, Bandar Udara Ngurah Rai di Denpasar, Bandar Udara Hang Nadim di Batam, Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang, dan Bandar Udara Sam Ratulangi di Manado.
Sementara itu, pintu masuk laut di provinsi Bali dan Provinsi Kepulauan Riau dapat menggunakan kapal pesiar (cruise) dan kapal layar (yacht).
Sebagai informasi, aturan ini berlaku sepanjang mulai Inmendagri Nomor 03 tahun 2022, terbit yakni 18 Januari hingga masa berakhir 24 Januari 2022. Nantinya, pemerintah akan kembali melakukan evaluasi terhadap aturan terkait di pekan berikutnya, sesuai dengan perkembangan angka kasus Covid-19.
Terakhir, untuk pengaturan teknis terkait pelaksanaan ketentuan aturan akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Perhubungan/ Satuan Tugas Penanganan COVID-19/ Kementerian/ Lembaga terkait. (*)
Redaksi Mitrapost.com