Jakarta, Mitrapost.com – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) nyatakan menolak pengesahan Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) menjadi Undang-Undang (UU).
Menurut Anggota DPR RI dari Fraksi PKS Hamdi Noor Yasin, pemindahan IKN di tengah pandemi Covid-19 diklaim semakin membebani negara. Pasalnya kondisi perekonomian nasional saat ini belum stabil.
“Fraksi PKS melihat bahwa pemindahan ibu kota negara di saat seperti sekarang ini sangat membebani keuangan negara dan membuat negara tidak fokus dalam penanganan pemulihan ekonomi,” tegas Hamdi dalam Sidang Paripurna DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (18/1/2022).
Bagi Hamdi, urgensi saat ini adalah kepedulian pemerintah dalam menaikkan taraf hidup rakyat di tengah keterpurukan. Pandemi telah banyak mengakibatkan rakyat kehilangan pekerjaan serta meroketnya angka kemiskinan.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), persentase penduduk miskin di Tanah Air pada September 2021 sebanyak 9,71 persen.
“Dan perkiraan datanya akan mengalami kenaikan lagi pada akhir 2021 karena adanya gelombang kedua Covid-19 yang puncaknya pada Juni-Juli, dan berlanjut hingga kisaran Oktober 2021,” ujarnya.
Ia menambahkan, Indonesia kini tengah mengalami lonjakan utang. Menurutnya, posisi utang Indonesia pada Oktober 2021 berada pada angka Rp 6.687,28 triliun. Angka ini setara dengan 39,69 persen Produk Domestik Bruto (PDB).
“Sementara kebutuhan anggaran untuk IKN diperkirakan kurang lebih sekitar Rp 446 triliun,” imbuh Hamdi.
PKS menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang menolak RUU IKN ini. Walau demikian, DPR telah menyepakati RUU IKN menjadi UU. (*)
Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul “Tolak RUU Ibu Kota Negara Disahkan Jadi UU, Ini Alasan PKS.”
Redaksi Mitrapost.com