Semarang, Mitrapost.com – Sebanyak puluhan lapak liar pedagang yang berada di Kawasan eks terminal Terboyo dibongkar.
Pembongkaran dilakukan oleh pihak Satpol PP kota Semarang pada beberapa waktu lalu. Adapun jumlah lapak liar yang dibongkar adalah sebanyak 38 lapak.
Kepala Satpol PP Kota Semarang, Fajar Purwoto mengatakan, penertiban ini mengacu pada Perda Kota Semarang Nomor 3 Tahum 2018. Dimana saluran air tidak diperbolehkan untuk dijadikan sebagai lahan berdagang maupun sebagai tempat tinggal. Maka dari itu, pihaknya merobohkan puluhan lapak bangunan liar yang berdiri di atas saluran.
“Bangunan disini ini menyebabkan banjir di jalan raya depan (Jalan Kaligawe-red). Kemarin DPU sudah komunikasi dengan kami untuk pembongkaran bangunan,” papar Fajar.
Dia mengingatkan kepada pedagang maupun warga agar tidak kembali mendirikan bangunan di tempat tersebut. Pihaknya akan bertindak tegas apabila kembali digunakan bangunan liar.
Pasalnya, hal tersebut dapat mengganggu ketertiban umum. Sehingga menyebabkan setiap musim penghujan, Jalan Kaligawe selalu banjir. Terlebih, Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi, telah mengucurkan dana untuk pembangunan infrastruktur. Dia berharap, ada kesadaran masyarakat untuk saling menjaga infrastruktur yang telah dibangun.