Mitrapost.com – Bermodal cokelat, seorang kuli pria berinisial S (36) memerkosa anak berusia lima tahun di Pamulang, Tangerang Selatan.
Dikutip dari Detik News, Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu mengungkapkan bahwa pelaku telah ditangkap. Diketahui, pelaku berprofesi sebagai kuli melakukan aksinya pada Rabu (5/1/2022) lalu.
“Iya pelaku ini kerjanya sebagai kuli bangunan,” kata Sarly, Kamis (20/1/2022).
Kejadian tersebut bermula saat korban bermain di dekat rumah yang sedang diperbaiki pelaku. hal ini membuat pelaku memanggil korban dengan diiming-imingi cokelat.
“Jadi korban sedang bermain di tempat kerja lalu korban ambil bola di dalam rumah di mana pelaku sedang perbaiki atap rumah tersebut. Kemudian terlapor panggil anak itu dengan berikan cokelat kepada korban,” beber Sarly.
Korban mendapatkan perlakuan yang tidka terduga tersebut kemudian melaporkan kepada orang tuanya. Pihak keluarga lalu membuat laporan ke Polres Tangsel.
Sepuluh hari setelah pelaporan, pelaku ditangkap pada Sabtu (15/1).
“Pelaku sudah ditahan,” katanya.
Sarly juga menerangkan terkait penangkapan pelaku yang berselang 10 hari ini karena polisi membutuhkan bukti hasil visum korban.
“Ditetapkan tersangka empat hari lalu karena kita butuh visum sehingga pas kita dapat visum, kita dapat pemeriksaan ahli semuanya sudah penuhi unsur baru kita tetapkan tersangka,” jelas Sarly.
Kasus ini viral di media sosial, pihak korban mempertanyakan penahanan polisi yang hanya 6 bulan.
“Ini pelakunya udah ditahan guys, tapi katanya karena bukti-buktinya nggak ada dan omongan anak kecil nggak bisa dipercaya jadi ada jangka waktu. Kemungkinan enam bulan bisa bebas katanya. Karyawan mama aku cuman dikasih waktu enam bulan buat nyertain bukti yang valid kalau nggak ya nggak bisa,” cuit keluarga korban, seperti dilihat pada Kamis (20/1/2022).
Ia mengungkapkan kasus pencabulan dilakukan tersangka S masih dalam proses.
“Terkait pernyataan orang tua korban pelaku ditahan 6 bulan itu kan kasus masih, proses penegakan hukum masih berjalan sedangkan penentuan 6 bulan itu di pengadilan dan jaksa pun sampai sekarang belum lakukan penuntutan,” kata AKBP Sarly. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Sebelum Diperkosa Kuli, Bocah 5 Tahun di Tangsel Diiming-imingi Cokelat”
Redaksi Mitrapost.com






