Semarang, Mitrapost.com – Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang memperpanjang kebijakan pemakaman gratis di 14 Tempat Pemakaman Umum (TPU) di kota Semarang.
Adapun 14 TPU tersebut diantaranya Bergota, Trunojoyo, Sompok, Kembangarum, Tawangaglik, Jatisari, Ngadirgo, Kedungmundu I hingga III, Dadapan, Palir, Pedurungan Lor, dan Banjardowo.
Kepala Disperkim Kota Semarang, Ali menyampaikan, kebijakan pemakaman gratis tersebut dalam rangka menyambut Hari Korpri ke-50.
Kebijakan pemakaman gratis sementara ini memang masih terus diperpanjang, menyesuaikan momentum yang ada. Pasalnya, Pemerintah Kota Semarang masih menyusun perda baru yang mengatur biaya pemakaman gratis. Pada Perda yang lama, biaya pemakaman masih dicantumkan. Sehingga, pihaknya memperpanjang kebijakan pemakaman secara berkala menyesuaikan momentum.
“Dalam rangka menyambut Hari Korpri, kami gratiskan sampai Juni 2022. Nanti ada moment apalagi, kami perpanjang,” terang Ali.