Pati, Mitrapost.com – Kebijakan Pemerintah untuk menerapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern mendapat pemantauan ketat.
Beberapa waktu lalu, Polri membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap kebijakan ini.
Polisi juga akan memberikan tindakan hukum apabila ditemukan masyarakat yang memborong minyak dan memanfaatkannya untuk tujuan pribadi.
Penindakan hukum bagi penimbun minyak goreng akan mengacu pada Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan pasal tersebut, para penimbun bahan pokok bisa terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.
Kebijakan hukum ini tentunya juga akan berlaku hingga di tingkat daerah.
Di Kabupaten Pati, kebijakan ini mendapat respon dari Anggota komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno. Ia menganggap, upaya pengamanan dari pemerintah harus dilakukan dalam rangka menyamaratakan jatah minyak goreng bagi masyarakat.
Namun lebih jauh Sukarno berpendapat, program operasi pasar satu harga minyak goreng Rp14 ribu kurang efektif meredam harga minyak goreng yang fluktuatif. Pasalnya, fenomena melonjaknya harga minyak sudah terjadi setiap tahunnya.
“Dalam pengawasan tata niaga, distribusi juga perlu ada perhatian khusus, sehingga tidak terjadi penimbunan yang menimbulkan goncangan harga,” ujar Sukarno saat diwawancara Mitrapost.com, Jumat (21/1/22).
“Kebijakan satu harga sebenarnya hanya untuk mengatasi goncangan harga minyak goreng yang mahal, sehingga kebijakan ini hanya pengendalian sementara,” imbuhnya.
Lanjutnya, untuk mengantisipasi harga minyak yang tidak terkendali secara tiba-tiba, pemerintah diharapkan membuat peraturan yang mengikat produsen dan perusahaan distributor minyak goreng untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Sehingga hukum pasar bisa balance,tidak menimbulkan goncangan harga,” tandas Sukarno. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati