Selain Sanksi Hukum Bagi Penimbun Minyak, Pemerintah Butuh Pengawasan Tata Niaga

Pati, Mitrapost.com – Kebijakan Pemerintah untuk menerapkan harga minyak goreng satu harga Rp14 ribu per liter di seluruh ritel modern mendapat pemantauan ketat.

Beberapa waktu lalu, Polri membentuk tim untuk melakukan pengamanan terhadap kebijakan ini.

Polisi juga akan memberikan tindakan hukum apabila ditemukan masyarakat yang memborong minyak dan memanfaatkannya untuk tujuan pribadi.

Penindakan hukum bagi penimbun minyak goreng akan mengacu pada Pasal 107 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Berdasarkan pasal tersebut, para penimbun bahan pokok bisa terancam pidana penjara hingga 5 tahun atau denda Rp50 miliar.

Kebijakan hukum ini tentunya juga akan berlaku hingga di tingkat daerah.

Di Kabupaten Pati, kebijakan ini mendapat respon dari Anggota komisi B, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, Nur Sukarno. Ia menganggap, upaya pengamanan dari pemerintah harus dilakukan dalam rangka menyamaratakan jatah minyak goreng bagi masyarakat.