Dewan Pati Targetkan Raperda Pesantren Diperdakan Tahun ini

Pati, Mitrapost.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Bambang Susilo menargetkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pondok Pesantren dapat rampung tahun ini.

Raperda Pesantren sendiri saat ini telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2022.

Dalam pembentukannya, Anggota Dewan dan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai PKB tersebut mengakatan, akan melibatkan semua pemangku kepentingan di pondok psantren. Mulai dari pimpinan pesantren, yayasan, tokoh ormas, dan tokoh-tokoh pemerhati pesantren yang lain.

“Raperda pesantren insya allah akan dibahas tahun ini karena sudah masuk Propemperda tahun 2022 di paripurnakan bahwa ini akan diparipurnakan tahun 2022. kalau kapan waktu pastinya diperdakannya itu menjadi mengenai targetnya menjadi inisiatif komisi D,” kata Komisi A DPRD Kabupaten Pati itu, (15/1/22).

Baca Juga :   Tunjangan PNS Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkab Pati Naik

Bambang menerangkan bahwa peraturan pemerintah tentang pesantren bukanlah hal yang baru. Pemerintah pusat sebelumnya telah merilis Undang-Undang dan Perpres tentang pesantren. Sementara Perda pesantren dibentuk untuk melengkapi instrumen nasional tersebut.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati