Minta Cerai, Suami Bunuh dan Rampok Istri di Garut

Mitrapost.com – Pedagang jamu asal Garut, Deti Suminarsih (38) tewas dibunuh suaminya sendiri, Yusup Adi (41). Pembunuhan tersebut dilatarbelakangi motif korban yang meminta cerai.

Perlu diketahui sebelumnya, pada Desember (20/12/2020), warga Garut dihebohkan dengan penemuan mayat dengan kondisi luka-luka dan terbungkus selimut di dalam warung jamu milik korban sendiri.
Wrga gempar lantaran Deti tewas dan kehilangan barang berharga miliknya. Setelah itu, korban dievakuasi ke RSUD dr Slamet untuk diautopsi.

Sementara itu, tim Reskrim Polres Garut dikerahkan untuk menyelidiki kasus pembunuhan pedagang jamu itu.

Setelah 13 bulan pencarian, pelaku ditangkap. Lamanya penangkapan itu akibat siast picik dari Yusup.
Tim Sancang Polres Garut menerima keberadaan informasi buronan pada (20/1/2022).

Baca Juga :   Sejarah 1 Oktober Diperingati sebagai Hari Kesaktian Pancasila

Kami terima informasi yang bersangkutan ada di Muara Angke, Jakarta Utara,” ujar Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono.

Satu tim dikerahkan untuk menangkap si buronan yang lihai, ia ditangkap dalam persembunyian saat dia melakukan pekerjaannya sebagai anak buah kapal (APK) saat hendak berlayar.

Saat ditangkap, Yusup tidak melawan dan mengakiu perbuatannya. Diketahui, pembunuhan terjadai dilatarbelakngi oleh sang istri yang meminta cerai.

“Tapi tersangka menolak. Tersangka juga meminta korban untuk menjual motor untuk modal usaha, tapi korban enggan,” kata Widharto.

Pertengkaran tersebut membuat Yusup gelap mata dan mencekik korban hingga meninggal.

“Tersangka kemudian membawa barang berharga korban seperti sepeda motor, uang tunai dan HP,” ucap Wirdhanto.

Baca Juga :   Pati Kembali Zona Merah Usai Warga Pati Dinyatakan Positif Terpapar Covid-19 di RS Bhayangkara

Setelah melakukan tindakannya tersebut, pelaku kemudian merampas barang korban dan menjualnya. Ia menggunakan uang terbeut untuk pelarian dari Karawang hingga Jakarta Utara.

Pelaku telah ditahan dan dikenakan pasal pembunuhan dan pencarian.

“Kami jerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Wirdhanto. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Aksi Sadis Pria Garut Bunuh-Rampok Istri Gegara Minta Cerai”

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati