Mitrapost.com – Seorang wanita bernama Erlina Sari (37) curhat di media sosial berkenaan dengan mantan suaminya yang kembali ke mantan istrinya. Curhatnnya di Facebook tersebut berujung penetapannya sebagai terdakwa kasus UU ITE.
Ia diketahui mengunggah foto mantan suaminya dan mantan istrinya, terlihat dalam unggahan tersebut suami JS dan mantan istrinya NA serta empat buah hatinya di tahun 2018.
Hal yang menjadikan Erlina sebagai terdakwa karena dalam narasi unggahannya ini terlihat NA seperti perebut lelaki orang (pelakor). Ia menyebut bahwa NA pernah berzina dengan JS.
“Erlina awalnya menemukan beberapa foto saudara JS yang saat itu masih suami terdakwa sedang bersama NA dan keempat anaknya. Karena terdakwa kesal dan marah, terdakwa kemudian mengunggah foto tersebut ke media sosial Facebook dengan nama akun Erlin Yoshica serta memposting kata-kata yang intinya menuduh saudari NA telah sukses menjadi seorang pelakor setelah ditinggalkan suami sirinya, serta pernah berzina dengan mantan suaminya (mantan suami Erlina) JS,” tulis dakwaan jaksa dikutip dari Detik News, pada Selasa (25/1/2022).
Erlina mengatakan keluh kesahnya setelah menemukan foto mantan suaminya kembali kepada istri lamanya. Ia juga turut menjelaskan kondisi anak hasil pernikahannya yang masih balita.
Narasi itu dianggap pencemaran nama baik, NA melaporkan hal itu ke Polrestabes Bandung pada tahun 2020.
Dalam hal ini sebenarnya sidang tuntutan akan dibacakan hari ini. Namun sidang ditunda hingga hari Kamis 27 Januari 2022.
“Kita tunda sidang dua hari. Hari Kamis tanggal 27 Januari 2022,” kata majelis hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Curhat Suami ‘Balikan’ dengan Mantan Istri, Wanita di Bandung Kena UU ITE”