Mitrapost.com – Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin membangun kerangkeng manusia di rumahnya. Dalam hal ini, ia menyebut kerangkeng tersebut digunakan untuk pembinaan pecandu narkoba.
Berikut Mitrapost.com telah merangkum tujuh fakta kasus dugaan perbudakan kerangkeng oleh Bupati Langkat.
-
Penghuni kerangkeng dipekerjakan sebagai buruh pabrik
Ramadhan menuturkan ada 48 warga penghuni kerangkeng manusia yang dipekerjakan sebagai buruh pabrik.
“Sebagian dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Bupati Langkat,” Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri.
-
Buruh pabrik tidak diberikan upah
Ramadhan dalam hal ini juga mengungkapkan bahwa buruk pabrik yang bekerja di kelapa sawit tidak diberikan upah.
“Mereka tidak diberi upah seperti pekerja,” kata Ramadhan.
-
Bangun kerangkeng manusia tak berizin
Pembangunan kerangkeng manusia ini dinyatakan illegal dan tidak berizin. Diketahui, kerangkeng tersebut dibangun sejak tahun 2012.
“Tidak berizin, tidak terdaftar sesuai dengan undang-undang,” Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (25/1).
-
Dugaan Perbudakan
Polisi mengusut adanya dugaan perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang. Namun dalam hal ini, Angin mengaku warga binaan tersebut dipekerjakan untuk mendpaatkan keterampilan.
“Ini dalam proses (penyelidikan dugaan perbudakan dan tindak pidana perdagangan orang), karena kita melihat sudah dijelaskan dengan kesadaran diri orang tua mengantar dan menyerahkan kemudian dengan pernyataan. Tetapi apa itu kita nanti lihat, kita akan dalami apa prosesnya,” kata Ramadhan.
5. Angin pernah terjerat kasus suap, kerangkeng digunakan untuk pecandu narkoba
Video itu diunggah 27 Maret 2021 sebelum dirinya terjerat kasus suap. Video itu, Angin mengungkapkan membangun kerangkeng untuk membina warga yang candu narkoba.
“Itu bukan rehabilitasi, itu adalah pembinaan yang saya buat selama ini untuk membina bagi masyarakat yang penyalahgunaan narkoba. Itu namanya bukan rehabilitasi, hanya pembinaan namanya itu. Tempat pembinaan yang kita lakukan,” ujar Terbit dalam video, seperti dilihat Rabu (26/1/2022).
6. Sudah ada 300 orang binaan dalam kerangkeng
Dalam hal ini, Angin menuturkan hingga 2021 sebanyak 3000 orang telah dibina di kerangkeng yang dibangunnya. Ia menyebut setiap hari dapat menerima 100 orang.
“Kurang lebih 200 sampai 300 orang yang sudah keluar dari sini,” katanya.
7. Kerangkeng tak layak untuk rehabilitasi
Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono mengungkapkan kerangkeng tidak layak untuk rehabilitasi. Dia mengatakan tempat rehabilitasi itu harus ada syarat formil dan syarat materiil.
“Pusat menyatakan bahwa kerangkeng itu bukan tempat rehab, kenapa kita nyatakan bukan tempat rehab, rehab itu ada namanya persyaratan materiil dan formil,” kata Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Sulistyo Pudjo Hartono, Rabu (25/1/2022). (*)
Redaksi Mitrapost.com






