DKP Pekalongan Usulkan Kuota Asuransi Nelayan

Pekalongan, Mitrapost.com – Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) kota Pekalongan mengusulkan kuota asuransi nelayan ke pemerintah provinsi Jawa Tengah.

Adapun kuota yang diusulkan, disesuaikan dengan jumlah nelayan yang aktif di kota Pekalongan. Berdasarkan data yang ada pada tahun 2021, terdapat total sekitar 393 nelayan kecil dan tradisional di kota Pekalongan. Hanya saja, kuota asuransi hanya diberikan kepada 110 orang nelayan.

Hal ini diungkapkan Pengelola Produksi Perikanan Tangkap Muda DKP Kota Pekalongan, Mustofa Kamal saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (26/1/2022). “Kuota yang diberikan tidak mencapai total nelayan kecil sehingga diberikan secara bergantian setiap tahunnya namun merata,” terang Mustofa.

Mustofa membeberkan persyaratan khusus untuk mendapatkan bantuan asuransi nelayan yakni wajib memiliki KTP Jawa Tengah, umur minimal 17 tahun dan maksimal 60 tahun, termasuk nelayan kecil dan tradisional atau di bawah 5 GT, memiliki kartu nelayan Jawa Tengah, ukuran kapal di bawah 10 GT, dan tidak sedang menerima program asuransi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) atau pemerintah kota.

“Bentuk asuransi untuk nelayan kecil atau tradisional yaitu apabila meninggal saat melakukan penangkapan ikan mendapat bantuan sebesar Rp200 juta, sedangkan saat meninggal di luar kegiatan penangkapan ikan di rumah atau di jalan Rp20 juta, kecelakaan berat Rp100 Juta, dan kecelakaan ringan sesuai dengan kompensasi dari nelayan maksimum Rp20 juta,” papar Mustofa.

Dikatakan Mustofa, yang didapatkan dari asuransi nelayan yaitu bantuan berupa pertanggungan atau kompensasi atau ganti rugi atas musibah yang telah terjadi pada nelayan kecil dan tradisional. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati