Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tahun ini kembali akan menaikkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak satu kelas.
Padahal sebelumnya di tahun 2021 NJOP PBB Pati juga telah dinaikkan satu hingga tiga kelas untuk wilayah di sepanjang jalur pantura, jalan provinsi, dan jalan-jalan utama. Meliputi wilayah Kecamatan Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan Gabus.
Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo. Menurutnya peningkatan NJOP tersebut memberatkan masyarakat.
“Artinya Banyak keluhan masyarkaat dengan kenaikan pajak yang tinggi,” ujar Irianto kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantor DPRD Pati kemarin, Selasa (25/1/2022).
Atas keluhan masyarakat tersebut, politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengaku pihak DPRD telah melakukan audiensi dengan pihak Setda Pati agar masyarakat diberikan keringanan pembayaran PBB.
Kendati demikian, ia menuturkan hingga kini belum ada respon dari Bupati Pati terkait permohonan keringanan pembayaran NJOP PBB tersebut.
“Kemarin sempat di bahas di banggar namun pak Sekda belum bisa memberikan jawaban yang pasti. Beliau menyampaikan akan disampaikan Bupati tapi sekarang belum lagi dibahas, ” kata Irianto kepada Mitrapost.com.
Diwawancarai secara terpisah, Udhi H Nugroho, Kabid PBB kantor BPKAD Pati mengatakan tujuan dinaikkannya pajak NJOP PBB tahun 2022 adalah instruksi dari pemerintah pusat guna mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak.
Meski membenarkan akan ada kenaikan pajak PBB, namun ia menegaskan bahwa kenaikan tersebut tidak diterapaka di semua wilayah. Area yang akan ditingkatkan nilai pajaknya meliputi area strategis di Jalan Pantura dan Jalan Pati Tayu arah Kabupaten Jepara. (*)
Wartawan Area Kabupaten Pati