NJOP PBB Pati Naik Lagi, Komisi C DPRD Minta Keringanan Bupati

Pati, Mitrapost.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati tahun ini  kembali akan menaikkan  Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) pada lahan wajib Pajak Bumi Bangunan (PBB) sebanyak satu kelas.

Padahal sebelumnya di tahun 2021 NJOP PBB Pati juga telah dinaikkan satu hingga tiga kelas untuk wilayah di sepanjang jalur pantura, jalan provinsi, dan jalan-jalan utama. Meliputi wilayah Kecamatan Margorejo, Pati, Juwana, Batangan, Wedarijaksa, Trangkil, Margoyoso, Tayu, dan Gabus.

Hal ini mendapat sorotan dari Wakil Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pati, Irianto Budi Utomo. Menurutnya peningkatan NJOP tersebut memberatkan masyarakat.

“Artinya Banyak keluhan masyarkaat dengan kenaikan pajak yang tinggi,” ujar Irianto kepada Mitrapost.com saat ditemui di kantor DPRD Pati kemarin, Selasa (25/1/2022).

Baca Juga :   Dewan Pati : Pemkab Wajib Kawal IP Investor Asing

Atas keluhan masyarakat tersebut, politisi dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu mengaku pihak DPRD telah melakukan audiensi dengan pihak Setda Pati agar masyarakat diberikan keringanan pembayaran PBB.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati