Mitrapost.com – Penimbunan BBM bersubsidi dilakukan di Gunung Putri, Kabupaten Bogor. AS (32) telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Diketahui dari usaha illegal ini, ia dapat menghasilan omzet Rp 46-50 juta per hari.
“Tersangka diperkirakan per hari melakukan penjualan solar sekira 20 ribu liter, dengan omset keuntungan per hari diperkirakan Rp 46 juta-50 juta,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin melalui siaran pers, Kamis (27/1/2022).
Modus yang dilakuan AS ini adalah membeli solar di sejumlah SPBU dengan jumlah besar dan diangkut menggunakan mobil boks.
“Modus operandi yang dilakukan dengan menggunakan mobil boks sebagaimana rekan-rekan tadi lihat. Berkeliling di pom bensin atau SPBU, membeli solar kemudian dikumpulkan,” kata Iman.
Dalam hal ini, polisi telah mengusut dugaan keterlibatan oknum SPBU.
“Sampai dengan hari ini memang ada informasi seperti itu. Namun demikian kami berpatokan pada hasil pemeriksaan tersangka yang sudah kami tetapkan berdasarkan alat bukti yang ada, masih kami lakukan pendalaman ke arah sana,” tambah Iman.