Mitrapost.com – Pihak Kepolisian menegaskan bahwa bagi pelat dewa atau pengguna nomor polisi RF akan tetap ditindak tegas jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
Adapun tindakan yang diterapkan akan diperlakukan sama seperti pelat hitam pada umumnya. Sehingga tanpa adanya pengistimewaan, terutama jika melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Sama dengan pelat umum. Melanggar tetap ditindak tegas,” ungkap Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Rabu (26/1/2022) kemarin.
Sebelumnya, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya telah menilang ratusan kendaraan dengan pelat dewa karena melakukan berbagai pelanggaran lalu lintas.
Jumlah ini bertambah setengahnya, jika dibandingkan dengan total penindakan yang dilakukan selama 17-18 Januari 2022 yakni sebanyak 81 kendaraan.
“Sejak hari Senin (17/1/2022) kemarin atau dalam tiga hari, sudah ada 124 kendaraan berpelat STNK khusus atau rahasia yang kami tindak dengan tilang,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (19/1/2022).
Dikatakan Sambodo, ratusan kendaraan itu dikenai tilang dengan berbagai jenis pelanggaran. Mulai dari pelanggaran ganjil genap, bahu jalan, hingga pelanggaran penggunaan rotator atau sirine.
Sambodo melanjutkan, pihaknya tidak akan mengistimewakan kendaraan dengan pelat khusus atau berpelat dewa sehingga bebas dari penindakan pelanggaran lalu lintas.
“Pada kesempatan ini kami sampaikan bagi pengguna atau pemilik kendaraan yang menggunakan STNK khusus atau rahasia bahwa kendaraan itu wajib hukumnya mengikuti aturan lalu lintas yang berlaku. Tidak ada keistimewaan umum terhadap kendaraan tersebut,” tegasnya. (*)
Redaksi Mitrapost.com






