Surabaya, Mitrapost.com – Seorang polisi yang menjadi tersangka atas aksi bejatnya terhadap sang mantan pacar, yakni Randy Bagus Hari Sasongko secara resmi dipecat dari insititusi Polri hari ini.
Sebelumnya, ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemaksaan aborsi terhadap sang pacar, Novia Widyasari.
Sebelum dinyatakan dipecat, Randy harus menjalani sidang etik. Dalam sidang tersebut, Randy terbukti bersalah dan dipecat secara tidak hormat.
Sidang yang dilakukan tertutup itu dipimpin oleh Ketua Komisi Persidangan Etik AKBP Ronald Purba. Tampak Randy hadir masih dengan menggunakan seragam dan topi dinas.
Ronald mengatakan bahwa Randy dinyatakan terbukti dan sah melanggar sejumlah pasal dalam Peraturan Kapolri (Perkap) tentang kode etik profesi.
“Memutuskan terduga pelanggar Randy Bagus Hari Sasongko pangkat Bripda, satu terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 7 ayat 1 huruf B dan Pasal 11 huruf C, Perkap 14 tahun 2011 tentang kode etik profesi Polri,” ucap Ronald, Kamis (27/1/2022).
“Menjatuhkan sanksi bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Sanksi sifatnya administrasi berupa diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) sebagai anggota Polri,” imbuhnya.
Setelah sidang berlalu, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa Randy telah resmi dipecat dari intitusi Polri.
Hal itu setelah Bidpropam Polda Jatim memeriksa sebanyak sembilan orang saksi dalam perkara ini. Salah satunya adalah Ibunda Novia, FZ yang juga hadir serta memberikan kesaksian dalam sidang etik tadi.
“Dan sudah dinyatakan hasil putusannya adalah PTDH. Kami sedang proses untuk administrasi pemecatannya,” ungkapnya.
Selain itu proses pidana kasus ini tengah ditangani oleh Ditreskrimum Polda Jatim. Randy juga mendekam dalam rumah tahanan di Mapolda. “Proses pidananya ditangani Ditreskrimum Polda Jatim. Sekarang jadi tahanan krimum, dari awal sudah gitu,” ungkapnya.
Diketahui, Novia Widyasari ditemukan meninggal dunia di dekat pusara ayahnya di Mojokerto, Jawa Timur, Kamis 2 Desember 2021 lalu. Ia diduga bunuh diri usai mengalami depresi akibat diperkosa dan dipaksa aborsi oleh Randy Bagus Hari Sasongko sebanyak dua kali dalam kurun waktu 2020-2021.
Kini Randy telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Jatim. Ia disangkakan sanksi etik dan Pasal 348 KUHP tentang aborsi, dengan ancaman hukuman paling lama 5,5 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul “Kasus Aborsi Novia, Bripda Randy Dipecat dari Polri.”
Redaksi Mitrapost.com