Mitrapost.com – Madrasah di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag) di Jawa Barat melakukan dugaan korupsi dana bantuan operasional sekolah (BOS) mencapai Rp 8 miliar.
“Posisinya sekarang masih pemberkasan,” ucap Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Dodi Gazali Emil di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung dikutip dari Detik News, Kamis (27/1/2022).
Diketahui, saat ini Kejati masih melakukan pengusutan dan memerika sejumlah saksi yang membuat rugi negara itu. Hitungan sementara kasus korupsi ini senilai Rpo 8 miliar.
“Perhitungan kerugian negara masih dilakukan,” ujar Dodi.
Saat ini, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka yaitu AK. Ia merupakan Ketua Kelompok Kerja Madrasah (KKMI) Jabar. Dia ditetapkan tersangka usai dilakukan pemeriksaan di kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung, Selasa (16/11/2021).
“Ada juga saksi lain, belum ada tersangka baru. Itu akan dikembangkan lagi,” kata Dodi.