Narkoba, Artis Randa Septian Ditangkap

Sutriono juga mengungkapkan bahwa kedua pelaku mendapatkan barang haram itu dengan cara membeli.

Barang itu dibeli dari orang yang Bernama Abed seharga Rp 300 ribu di wilayah Desa Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

“Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan Grab, kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” jelas Sutriono.

Akibat perbuatannya tersebut, sang artis dan temannya kini dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (*)
Artikel ini telah tayang di Detik News dengan judul “Artis Sinetron Randa Septian Ditangkap Gegara Narkoba di Bali”