Ahok Jadi Calon Kepala Otorita IKN, PKS Sampaikan 2 Pesan

Mitrapost.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau biasa dipanggil Ahok, diajukan sebagai calon kepala otorita IKN. Hal tersebut pun lantas mendapatkan tanggapan dari Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera.

Terdapat beberapa nama yang akan diajukan sebagai calon kepala otorita IKN.

Presiden Joko Widodo juga pernah menyatakan terkait dengan kriteria khusus calon kepala badan otoritas IKN.

“Paling tidak pernah memimpin daerah dan punya background arsitek,” ujar Jokowi.

Berdasarkan dengan kriteria yang disebutkan Jokowi, terdapat beberapa nama yang dianggap cocok untuk menempati posisi tersebut. Salah satunya adalah Ahok.

Berdasarkan penuturan dari Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto, Ahok dinilai sesuai dan telah memenuhi syarat sebagai calon kepala otorita IKN.

“Siapa yang diputuskan utuk kami serahkan kepada Presiden Jokowi, hanya saja PDI Perjuangan punya nama-nama calon-calon yang memenuhi syarat untuk itu, termasuk Pak Basuki Tjahaya Purnama. Beliau juga punya kepemimpinan yang cukup baik selama menjadi wakil gubernur dan gubernur di DKI Jakarta,” kata Hasto.

Namun, terkait dengan pencalonan Ahok ini, Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera lantas memberikan tanggapan terkait dengan calon kepala otorita IKN.

Sebagaimana disampaikan dalam cuita Twitter pada Senin (31/1/2022). Ia mengungkapkan bahwa tidak keberatan jika Ahok dijadikan sebagai calon pimpinan IKN. Namun ia juga menyampaikan dua pesan.

Diantaranya adalah Kepala Otorita IKN harus memiliki kapasitas dan tidak menimbulkan kegaduhan politik.

“Karena masih wacana monggo saja, semua diwacanakan.”

“Tetapi kalau pesan kami dua hal, cari yg punya kapasitas dan integritas dan tidak menimbulkan kegaduhan politik.”

“Dan justru bisa memberikan kredit poin bagi presiden begitu,” ungkapnya.

Sebagai informasi, Otorita IKN Nusantara merupakan lembaga setingkat dengan kementerian yang akan beroperasi paling lambat pada akhir tahun 2022.

Diketahui, Rancangan Undang-Undang (RUU) IKN sudah disahkan menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022 lalu.

“Otorita IKN Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita IKN Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita IKN Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” bunyi Pasal 9 Ayat (1) UU IKN.

Berkaitan dengan kepala Otorita IKN ini, presiden Jokowi telah menyebutkan sejumlah nama. Diantaranya adalah mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok, mantan Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas, mantan Menteri Riset dan Teknologi Bambang Brodjonegoro, hingga mantan Direktur Utama Wijaya Karya (Wika) Timiyana.

Selain itu juga terdapat sejumlah nama lain yang diajukan sebagai calon kepala otorita IKN. Mulai dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, mantan Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini, Wali Kota Makassar Danny Pomanto, dan Gubernur Aceh Nova Iriansyah. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ahok Calon Kuat Kepala Otorita IKN, PKS: Silakan Saja Kalau Masih Wacana tapi Pesan Kami Ada Dua

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati