DLH Pati: Demi Jaga Lingkungan sesuai Perda RTRW, LI Layak Dibongkar

Pati, Mitrapost.com –  Pasca dibongkarnya Lorok Indah atau Lorong Indah (LI) pada Kamis (3/2/2022) lalu, banyak tanggapan dari berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Pati, salah satunya datang dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).

Tulus Budiharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pati mendukung penuh pembongkaran lokalisasi terbesar di Bumi Mina Tani. Pasalnya, lahan yang digunakan sebagai lokasi prostitusi merupakan lahan hijau atau lahan pertanian berkelanjutan.

Jika dilihat dari sisi lingkungan, kawasan LI melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW). Selain itu, ada penyalahgunaan lahan yang tak memiliki surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

“Ya mau tidak mau, itu sudah perintah langsung dari Pak Haryanto selaku Bupati Pati, sedangkan kalau dilihat dari sisi lingkungan, itu sudah melanggar peraturan telah di tetapkan oleh perda RTRW dan penyalahgunaan lahan, itupun pasti tidak ada IMBnya,” ucapnya.

Baca Juga :   Foto : Uji Coba PTM di Jepara Timbul Klaster, Pati Belum Berani Tambah Sekolah

“Harusnya menjadi lahan produktif untuk pertanian warga,” ujar Tulus kepada Mitrapost.com, Senin (7/2/2022).

Ia menyayangkan, ada penyalahgunaan wilayah tersebut untuk pemukiman selama bertahun-tahun untuk dijadikan lokasi yang menimbulkan penyakit masyarakat.

Menurutnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati ingin menjadikan Pati sebagai kota yang bersih dari prostitusi dan terciptanya tata ruang yang semestinya.

Menurutnya, proyek penataan kawasan lokalisasi perlu dipikirkan secara jangka panjang dan direncanakan dengan matang. Tentunya dengan melibatkan semua stakeholder dan OPD terkait.

Sekarang Pemkab Pati harus memikirkan kelangsungan hidup eks penghuni LI. (*)