Pekerja yang di-PHK Tak Dapat Jaminan Hari Tua

Jakarta, Mitrapost.com – Pekerja yang di-PHK tak akan memperoleh Jaminan Hari Tua (JHT). Mereka tak perlu mencairkan JHT lantaran sudah mendapat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Hal ini diutarakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah, Selasa (15/2/2022).

Ia menegaskan bahwa JKP ini merupakan program baru dari Pemerintah Pusat.

“Pemerintah juga memiliki program baru perlindungan sosial Ketenagakerjaan untuk pekerja yang ter-PHK, yaitu jaminan kehilangan pekerjaan, tanpa ada penambahan iuran baru dari pekerja,” ungkap Ida.

Pemerintah telah menganggarkan Rp 6 triliun untuk program baru ini. Dan, para penerima JKP tak perlu membayar iuran di setiap bulannya.

Ida menambahkan, JKP memiliki manfaat berupa akses informasi pasar kerja melalui pasker.id. Layanan ini diketahui telah di-launching pada Desember 2021 lalu.

Pemerintah juga menyediakan kemudahan dalam menemukan solusi bilamana terjadi perselisihan dengan hubungan industrial. Pihaknya akan menempatkan pejabat fungsional mediator untuk menangani persoalan tersebut, serta pejabat tersebut bertugas melaksanakan asesmen dan konseling.

Lembaga-lembaga profesional untuk pelatihan para calon tenaga kerja juga telah disiapkan pemerintah. Pelatihan tersebut disesuaikan dengan lowongan maupun pasar kerja guna membekali peserta yang merupakan calon pekerja.

“Semua bentuk manfaat sikap tersebut dimaksudkan, untuk memastikan pekerja yang ter-PHK dapat terus melanjutkan hidupnya dan mempersiapkan untuk bekerja kembali,” ungkapnya.

Selain itu, pemerintah memiliki beberapa skema bantuan, antara lain program tenaga kerja mandiri dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), program Kartu Prakerja, program kredit usaha rakyat atau KUR, dan program bantuan produktif untuk usaha mikro untuk diberikan kepada mereka yang ingin berwirausaha. (*)

 

 

Artikel ini telah tayang di liputan6.com dengan judul “Menaker: Pekerja yang Kena PHK Tak Perlu Klaim JHT, karena Ada JKP.”