Rembang, Mitrapost.com – Vaksinasi dosis ketiga atau booster mulai digencarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang melalui Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Rembang.
Sejumlah instansi mulai salurkan jatah vaksin melalui promosi di media sosial. Seperti halnya Polres Rembang yang mempromosikan kegiatan vaksinasi lewat postingan di Instagram beberapa waktu lalu.
Vaksinasi booster dilakukan untuk capai herd immunity, mengingat varian baru Covid-19 terus berkembang. Bahkan di awal 2022 ini, varian baru Omicron mulai menyebar hingga terjadi lonjakan kasus.
Dengan adanya geliat Pemkab Rembang dalam menyalurkan vaksin, akses vaksin Covid-19 kepada masyarakat umum mulai mudah. Asalkan para penerima vaksin memenuhi beberapa syarat, salah satunya adalah jarak minimal dengan vaksinasi dosis kedua yaitu 6 bulan.
Kendati demikian, vaksinasi booster tetap diprioritaskan untuk masyarakat lanjut usia (lansia) serta masyarakat dengan penyakit bawaan atau komorbid. Sehingga, masyarakat dengan kedua kriteria itu diharap segera mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) penyedia layanan vaksin.
Meski begitu, tak menutup kemungkinan bila masyarakat umum tanpa kedua kriteria di atas bisa melakukan vaksinasi booster ini. Pasalnya Pemkab Rembang telah menyiapkan jenis-jenis vaksin untuk vaksinasi booster.
“Booster kan ada Astrazeneca, Pzifer, sama Moderna. Jadi yang mana yang ada, ya itu segera disalurkan,” kata Arief Dwi Sulistya selaku Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Rembang pada Selasa (15/2/2022).
Dalam menjalankan tugasnya, instansi penerima jatah vaksin tidak bekerja sendirian. DKK Rembang terus mendampingi setiap instansi yang akan menyalurkan vaksin kepada masyarakat.
Penyaluran vaksinasi booster harus segera dilaksanakan mengingat ketika ampul sudah dibuka, maka harus segera disuntikkan. Meskipun lansia dan penderita komorbid menjadi prioritas bukan berarti masyarakat lain tak bisa mengikuti vaksinasi.
“Mengutamakan bukan berarti melarang yang lain. Jadi kok sudah memenuhi syarat 6 bulan, ya silakan saja,” tandasnya. (*)