Mantan Waket DPR Divonis Penjara 3,5 Tahun

Mitrapost.com – Azis Syamsuddin, mantan Wakil Ketua DPR divonis 3,5 tahun penjara dnegan denda Rp 250 juta untuk subsider 4 bulan penjara.

Dalam hal ini, Azis dinyatakan bersalah dalam kasus suap kepada mantan penyidirk KPK AKP Stepanus Robin Pattuju alias Robin dan Maskur Husain. Dan merugikan negara sekitar Rp 3,6 miliar.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa M Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut,” ujar hakim ketua Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (17/2/2022).

Terbukti bersalah, Azis divonis 3 tahun 6 bulan penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan pidana dan denda sebesar Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan,” sambung hakim.

Azis juga terbukti melakukan korupsi DAK Lampung Tengah. Azis juga meminta anggota kepolisian Agus Supriadi agar dikenalkan kepada penyidik KPK.

“Terdakwa berusaha agar dirinya tak dijadikan tersangka oleh KPK, yaitu dengan cara meminta Agus Supriadi mengenalkan penyidik KPK yang ternyata Agus Supriadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju kepada terdakwa di rumah dinas Terdakwa,” tutur hakim anggota Fahzal Hendri.

“Di mana Terdakwa meminta bantuan Stepanus Robin Pattuju untuk melakukan pemantauan dan pengawalan supaya Terdakwa tidak menjadi tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar dari Terdakwa dan Aliza Gunado. Atas tawaran tersebut, Robin melakukan pemantauan mengajak Maskur Husain,” kata hakim.

“Selanjutnya, Agustus 2020-Maret 2021, Terdakwa juga beberapa kali memberikan uang SGD 171.900 kepada AKP Robin dan Maskur. Di mana uang tersebut ditukarkan ke money changer oleh AKP Robin menjadi rupiah, yakni Rp 1,887 miliar,” ujar hakim.

Dalam hal ini, hakim mengungkapkan bahwa Azis Syamsuddin menyerahkan uang kepada AKP Robin dengan total Rp Rp 3.619.658.531.

“Sehingga uang yang diserahkan kepada Terdakwa dan AKP Stepanus Robin Pattuju seluruhnya Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu. Padahal sebenarnya saksi AKP Robin selaku penyidik KPK tidak melakukan apa pun terkait kasus Terdakwa, sedangkan saksi Maskur Husain hanya memantau (kasus Azis Syamsuddin) melalui internet,” ungkap hakim. (*)

Artikel ini telah tayang di Detik News dengan “Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara!”