Mitrapost.com – I Gede Aryastina alias Jerinx SID dituntut selama dua tahun penjara. Hal tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang yang berlangsung hari ini, Jumat (18/2/2022).
Ketika pembacaan tuntutan, JPU menyakini bahwa Jerinx menjadi pihak yang bersalah karena telah melakukan pengancaman berisi kekerasan terhadap Adam Deni.
“Menuntut majelis hakim yang memeriksa mengadili perkara menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan mengirimkan informasi dengan tujuan pengancaman. Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 2 tahun penjara,” terang JPU dalam sidang.
Selain itu, JPU juga menuntut pihak Jerinx untuk melakukan pembayaran denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulang kurungan.
“Denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan,” sambung JPU.
Adapun hal memberatkan Jerinx, yaitu atas perbuatan yang menimbulkan rasa takut pada Adam Deni dan sudah pernah dipidana penjara.
Sementara itu, hal yang meringankannya adalah sopan, mengakui kesalahan, dan menyesali perbuatannya.
Jaksa pun meyakini Jerinx melanggar Pasal 29 juncto Pasal 45 B Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). (*)
Redaksi Mitrapost.com

