Rembang, Mitrapost.com – Tahapan pemilihan kepala desa (pilkades) Pengganti Antar Waktu (PAW) di Rembang sudah dimulai.
Berdasarkan pembahasan dalam musyawarah penentuan, Pilkades nanti akan dibatasi maksimal selama empat jam.
Saat ini, di Rembang terdapat empat desa yang mengalami kekosongan kepala desa definitive. Untuk sementara, kursi orang nomor satu di masing-masing desa tersebut diisi oleh Pj Kades.
Adapun desa yang mengalami kekosongan kepemimpinan diantaranya adalah Desa Tawangrejo dan Bajing Meduro Kecamatan Sarang, Turusgede Kecamatan Rembang, serta Desa Trembes Kecamatan Gunem.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Rembang melalui Kepala Bidang (Kabid) Penyelenggaraan Pemberdayaan Pemerintahan Desa Nurwanto menyampaikan, Pilkades PAW dilakukan apabila masa jabatan kepala desa yang kosong lebih dari satu tahun.
Pilkades ini berbeda dengan pemilihan seperti biasanya. Sebab, dalam pelaksanaannya, calon terpilih diputuskan melalui musyawarah desa yang diikuti oleh berbagai unsur. Mulai dari pejabat desa hingga tokoh masyarakat.
“Saat ini desa yang sudah siap itu ada empat desa. Turusgede, Trembes, Twangrejo, dan Desa Bajing Meduro,” ujar Nurwanto.
Apabila musyawarah tidak mencapai mufakat, maka akan dilakukan perhitungan suara terbanyak. Saat ini desa-desa tersebut sudah melakukan tahapan persiapan, dengan pembentukan panitia pemilihan.
“Saat ini sudah ada pembentukan panitia pemilihan di Desa Tawangrejo dan Bajing Meduro,” imbuhnya.
Untuk anggaran Pilkades ini sendiri, akan dibebankan pada masing-masing desa. Dinpermades meminta agar pelaksanaan musyawarah pemilihan Kades PAW nanti dilaksankan pada 23 Maret. Keempat desa tersebut telah diberikan edaran terkait jadwal dan waktu.
“Kami anjurkan serentak 23 Maret,” katanya.
Dalam pelaksanaan musyawarah nantinya juga dibatasi, maksimal empat jam. Mengingat, saat ini pelaksanaan masih berada dalam situasi pandemi.
Apabila musyawarah tak mencapai mufakat, Nurwanto melanjutkan, akan dilaksanakan pemungutan suara.
“Pelaksanaan musyawarah Desa prinsipnya dilakukan musyawarah mufakat dengan catatan 2/3 peserta musyawarah hadir,” imbuhnya. (*)






