Pernyataan Menteri Agama Bandingkan Toa Masjid dengan Gonggongan Anjing

Mitrapost.com – Berita menggemparkan datang dari Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas. Diketahui, ia membandingkan aturan volume suara Toa masjid dengan gonggongan anjing.

Dalam hal ini, ia menyebut dirinya tidak melarang penggunaan pengeras suara di masjid.

“Soal aturan azan, kita sudah terbitkan surat edaran pengaturan. Kita tidak melarang masjid-musala menggunakan Toa, tidak. Silakan. Karena itu syiar agama Islam,” tutur dia di Gedung Daerah Provinsi Riau, Rabu (23/2/2022).

Dalam hal ini, ia mengungkapkan bahwa volume suara diatur maksimal 100 desibel dengan penggunaan yang disesuaikan sebelum azan berlangsung.

“Ini harus diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, 100 dB maksimal. Diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Tidak ada pelarangan,” kata Yaqut.

Baca Juga :   Nominal Aset Indonesia Dua Kali Lebih Banyak dari Utang

“Aturan ini dibuat semata-mata hanya untuk membuat masyarakat kita semakin harmonis. Meningkatkan manfaat dan mengurangi ketidakmanfaatan,” tambah dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati