Kasus Binomo, Indra Kenz Terancam 20 Tahun Penjara

Mitrapost.com – Menjadi tersangka kasus Binomo, Indra Kenz terancam 20 tahun hukuman penjara.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah menetapkan Indra Kenz sebagai tersangka dalam tindak pidana judi online dan atau penyebaran berita bohong atau hoax melalui media elektronik dan atau penipuan perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan bahwa pihak penyidik telah mengantongi sejumlah bukti penetapan tersangka.

“Ada alat bukti yang telah diamankan yaitu akun YouTube milik yang bersangkutan (Indra Kenz) dan bukti transfer,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).

Indra Kenz juga dijerat dengan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto 28 ayat 1 UU ITE, Pasal 3 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Penegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Selanjutnya, Pasal 5 UUD 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 10 UUD Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 378 KUHP Juncto pasal 55 KUHP.

“Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun penjara,” tukasnya.

Seperti diketahui, kasus dugaan penipuan investasi melalui aplikasi Binomo ini dilaporkan oleh delapan korban ke Bareskrim Polri pada Kamis (3/2/2022) dan teregister dengan nomor LP/B/0058/II/2022/SPKT/Bareskrim Polri.

Indra Kenz diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 45 ayat 2 Jo Pasal 27 ayat 2 dan atau Pasal 45A ayat 1 Undang-Undang Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang Perjudian Online, Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang Berita Bohong yang Merugikan Konsumen, dan Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 3, 5, dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penyidikan juga telah dilakukan dengan pemeriksaan terhadap delapan orang pelapor yang merupakan korban. Dimana berdasarkan keterangan yang ada, korban mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, tersangka telah mempromosikan aplikasi trading Binomo melalui kanal YouTube, Instagram, dan Telegram, bahwa aplikasi tersebut resmi dan legal di Indonesia.

Tidak hanya itu, Ia juga menawarkan keuntungan kepada para korban hingga 80-85 persen.

Indra Kenz didampingi kuasa hukumnya, Wardaniman Larosa tiba di Bareskrim Polri pada Kamis (24/2/2022) pukul 13.00 WIB. Ia langsung menjalani pemeriksaan selama tujuh jam hingga pukul 20.10 WIB sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati