Penistaan Agama, Muhammad Kace Dihukum 10 Tahun Penjara

 

Mitrapost.com – Kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Muhammad Kace masih terus berlanjut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan tuntutan kepada terdakwa dengan hukuman 10 tahun penjara. Dimana tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Ciamis pada (24/2/2022).

JPU juga menilai bahwa kasus penistaan yang dilakukan Muhammad Kace, dilakukan secara sengaja, bahkan hingga bertahun-tahun.

“Berkas tuntutan, terdiri atas 1.096 halaman dibacakan dalam sidang. Alhamdulillah selesai. Tim JPU menuntut hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ungkap Jaksa Syahnan Tanjung kepada wartawan setelah sidang.

“Sebanyak 100 poin yang kami dapat dari tujuh video M Kace yang beredar di media sosial,” beber Syahnan.

Menurut Syahnan, video dugaan penistaan agama yang dibuat dan diunggah terdakwa M Kace sangat banyak.

Terdakwa juga pernah diperiksa di Surabaya dan terdapat kemungkinan di daerah lain. Namun, belum ada laporan yang diterima. Sehingga tidak menutup terdapat pelaporan lain atas video yang beredar.

“Ini pelajaran bagi siapa saja yang menciptakan kata-kata bohong atas nama agama, ini akan menimbulkan onar yang luar biasa,” ujarnya.

“Bersyukur Polri cepat menanggapi reaksi masyarakat yang hampir-hampir timbul konflik antara kita berbeda agama. Maka sudah seharusnya dia mempertanggungjawabkan perbuatannya,” jelas jaksa.

Sebagai informasi, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan pleidoi atau keberatan terdakwa atas tuntutan jaksa.

Usai pleidoi, JPU akan menanggapi dengan replik. Seusai tahap itu, duplik. Jika tidak ada duplik dari pihak terdakwa, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan vonis. (*)

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati