DPR RI Tanggapi Penolakan Pemindahan Ibu Kota Baru

Jakarta, Mitrapost.com – Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Rifqinizamy Karsayuda menegaskan, pihaknya menghormati hak konstitusional warga negara dalam melakukan gugatan judicial review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN).

Penghormatan terhadap gugatan JR ke MK ini sebagaimana yang terjadi pada UU Cipta Kerja yang juga digugat ke MK dan DPR pun menerima keputusan MK tersebut.

“Dalam kasus putusan MK terkait dengan UU Ciptaker, misalnya, kita menerima dengan baik putusan MK itu. Karena itu sekarang dalam konteks fungsi legislasi DPR RI, kita sedang melakukan perubahan-perubahan terhadap UU Ciptaker itu,” jelas Rifqi pada Rabu (2/3/2022).

Baca Juga :   Kerap Terjadi Kebakaran, Dewan Menghimbau Masyarakat Lebih Berhati-hati

Meskipun demikian, terkait dengan gugatan UU IKN tersebut, DPR sebagai pihak termohon akan bersikukuh mempertahankan argumentasi konstitusional, baik yang terkait dengan aspek pembentukan (formil) maupun terkait substansi (materil) UU IKN yang digugat oleh warga.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan bit.ly/googlenewsmitrapost dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati