Kasus Pemalsuan Dokumen PAW Desa Pakis Masuk Tahap Penyidikan

Pati, Mitrapost.com – Proses laporan dugaan pemalsuan dokumen yang dilayangkan oleh salah satu calon Kepala Desa Pemilihan Antar Waktu (PAW) Widodo Hariyadi, saat ini sudah sampai proses penyidikan oleh pihak Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pati.

Laporan tersebut dilayangkan Widodo pada tanggal 29 November tahun lalu, setelah pihaknya menemukan dugaan pelanggaran pada proses pemilihan, yang disinyalir menjadikan dirinya kalah.

Kasat Reskrim Polres Pati, Ghala Rimba melalui Kanit IDIK III, IPDA Sahat Radot Siburian menyampaikan, pihak penyedik sudah berhasil mendatangkan sembilan saksi. Kesembilan saksi tersebut, dianggap berkaitan dengan kasus yang dilaporkan.

“Selama ini kami sudah berhasil memanggil kesembilan saksi. Semuanya sudah kami datangkan, sudah diperiksa oleh penyidik kami,” katanya saat ditemui tim mitrapost.com pada Kamis (3/3/2022).

Pihaknya juga menyebut telah mendatangkan pihak terlapor, Subiyanto pada Selasa (1/3). Dimana ia merupakan pemenang pada proses PAW Kepala Desa Tayu tahun lalu.

Subiyanto diduga telah melakukan pemalsuan dokumen ijazah yang dilampirkannya untuk menyalonkan diri menjadi Kepala Desa PAW Desa Tayu.

“Selasa kemarin kami juga sudah datangkan pihak terlapor, yakni Pak Subiyanto. Sudah kami mintai klarifikasi dan keterangan,” tambahnya.

Selain itu, IPDA Sahat Radot Siburian juga menyampaikan, dalam waktu dekat pihak Reskrim akan melakukan penyidikan ke Disdikbud dan Kemenag Kabupaten Pati.

Kedua institusi tersebut berkaitan dengan penerbitan ijazah pada instasi pendidikan yang ditempuh oleh pihak terlapor.

“Bulan ini kita akan agendakan untuk melakukan penyidikan ke Disdikbud dan Kemenag. Hal ini perihal penerbitan ijazah yang dipermasalahkan itu,” ungkapnya. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati