Rembang, Mitrapost.com – Penataan sarana jalur transportasi menjadi perhatian serius Pemkab Rembang. Kendaraan berat dilarang melintas di kota. Sedangkan, jalur tambang dilarang melebar dari rute yang telah ditentukan.
Pengaturan jalur transportasi ini sudah disampaikan Polres Rembang beberapa waktu lalu saat penyerahan hibah tanah. Dalam forum tersebut, Bupati Rembang, Abdul Hafidz memaparkan progres penataan jalur transportasi berlaku baik di kota maupun desa.
Pemkab Rembang, kata Hafidz, sudah mulai melakukan pelebaran jalan. ”Sudah mulai peningkatan kualitas pelebaran jalan di Desa Waru sampai Pertigaan Soklin (lingkar dalam kota, red) sudah clear. Dilanjutkan penataan penggunaan,” ujarnya Bupati Rembang, Abdul Hafidz.
Bupati Hafidz juga menyampaikan, saat ini ruas (lokasi pelebaran jalan) ke barat sudah dipasang rambu – rambu. Mobil besar tidak boleh masuk kota. Khusus cor-cor perempatan Galonan ke timur sampai pertigaan Soklin bisa di muati tronton.
Begitu pun jalan Sulang – Gunem sudah dilebarkan. Termasuk Desa Waru-Nganguk-Sumber sama juga telah dilebarkan. Kemudian tahun 2022 Kecamatan Sumber-Kaliori juga akan dilebarkan. Termasuk Sedan sampai Sarang.
”Untuk Sedan-Pandangan sudah lebar. Sudah cor 100 persen,” imbuhnya.
Di luar pelebaran jalan yang sudah dan akan dilakukan, Bupati juga meminta pandangan kepada pihak-pihak terkait. Penataan sarana transportasi harus diatur. Jangan sampai nanti dibangun semua sedikit-sedikit, lalu tidak lama hancur.
Di Sedan misalnya untuk mobil besar. Sedangkan jalur tambang hanya satu ruas Pandangan – Sedan. Ia menegaskan jangan sampai ke Kragan mobil tambang lewat Sedan – Kragan. Mustinya lewat Sedan-Pandangan agar awet. Disamping itu bisa membuat kenyamanan warga masyarakat jalan-jalan yang sifatnya umum. (*)



