Pengajuan Kendaraan Dinas Kades Pati Tuai Pro dan Kontra

Pati, Mitrapost.com – Usulan Paguyuban Kepala Desa (Kades) Kabupaten Pati di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pati, pada tanggal 24/2/22 menuai perbedaan pendapat di lingkup dewan.

Pasalnya, pengajuan kendaraan dinas tersebut ada yang menyetujuinya, ada pula yang menganggapnya tidak efisien, dilihat dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) tahun 2022 Kabupaten Pati yang cukup mepet.

M Nur Sukarno Anggota Komisi B DPRD Pati mendukung adanya ‘peremajaan’ kendaraan dinas kades, karena usianya yang sudah lebih dari sepuluh tahun.

” Pemerintah Desa (Kepala Desa) sangat membutuhkan alat transoprtasi untuk kebutuhan kerja, baik saat kegiatan di Desa seperti pemantauan, pengawasan di dalam desa, maupun kegiatan Kedinasan di kecamatan maupun Kabupaten, ” ujar Sukarno saat diwawancarai Mitrapost.com via telepon, Jumat (4/3/22).

Baca Juga :   Martabak Manis Bunga Telang, Santapan Sehat Penambah Imun Tubuh

“Kondisi sepeda motor saat ini sudah berumur sepuluh tahun, sehingga perlu ada peremajaan, Dengan usulan dari Paguyuban Kades untuk motor dinas KLX untuk medan pegunungan atau PCX datar, saya rasa itu sah-sah saja, ” imbuhnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mitrapost.com  di Google News. silahkan Klik Tautan dan jangan lupa tekan tombol "Mengikuti"

Jangan lupa kunjungi media sosial kami

Video Viral

Kamarkos
Pojoke Pati